Jumat, Januari 22, 2016

GURU DAN KORUPSI DI SEKOLAH

GURU DAN KORUPSI DI SEKOLAH
Oleh :
MUHARIL.S.Pd

Sudah menjadi rahasia umum bahwa di lingkungan pendidikan pun korupsi telah mewabah. Kalau di sekolah melibatkan kepala sekolah sampai penjaga sekolah sementara di dinas melibatkan kepala dinas sampai tukang sapu. Di sekolah, korupsi terjadi mulai proses penerimaan siswa baru sampai dengan kelulusan siswa. Dalam penerimaan siswa baru, isu jual beli bangku bukan lagi menjadi sekedar isu. Hal ini terjadi umumnya pada sekolah-sekolah negeri favorit. Setelah siswa mengikuti proses belajar mengajar semakin banyak pungutan yang dibebankan. adapun korupsi yang Lazim dilakukan oleh guru adalah sebagai berikut :

1.  Korupsi Waktu

korupsi waktu adalah tidak bekerja di jam kerjanya tanpa izin yang jelas atau menggunakan jam kerja untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. Hal ini dilarang oleh syariat dan hendaknya ia menunaikan kewajibannya

Termasuk yang diperhatikan dalam pembahasan korupsi adalah korupsi waktu. Di mana seseorang lalai dengan amanah mengenai waktu yang telah dijanjikan atau disepakati misalnya dalam hal pekerjaan atau sesuatu yang berkaitan dengan waktu. Contoh korupsi waktu misalnya seorang pegawai atau PNS yang tidak amanah dalam waktu, masuk kerja terlambat dan tanpa izin atau bahkan makan gaji buta tanpa kerja sama sekali.
Hendaknya seseorang menunaikan amanatnya
Bagi seorang pegawai yang telah berjanji akan melaksanakan amanahnya, yaitu bekerja dengan waktu-waktu tertentu dan ia memang digaji untuk hal itu, hendaknya berusaha menunaikan amanahnya sebaik mungkin, begitu juga dengan jam kerjanya, hendaknya ia gunakan jam kerja yang telah disepakati untuk benar-benar bekerja sesuai dengan amanahnya. Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kita agar menunaikan amanah dengan profesional dan sebaik mungkin.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak” (An Nisaa’: 58).
Seorang muslim juga berusaha menunaikan dan melaksanakan persyaratan yang telah ia setujui.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
“Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka” (HR. Muslim).
Termasuk ciri munafik (shugra/kecil) adalah tidak menepati janji atau persyaratan yang telah ia setujui.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
Tiga tanda munafik ada tiga, jika berkata ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari dan ketika diberi amanat, maka ia berkhianat” (HR. Bukhari dan Muslim).
Seorang pegawai harus bekerja sesuai dengan jam kerjanya
Termasuk korupsi waktu adalah tidak bekerja di jam kerjanya tanpa izin yang jelas atau menggunakan jam kerja untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. Hal ini dilarang oleh syariat dan hendaknya ia menunaikan kewajibannya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ الْبَنَاتِ، وَمَنَعَ وَهَاتِ
“Sesungguhnya Allah mengharamkan mendurhakai ibu, membunuh anak perempuan, dan mana’a wahaat” (HR. Bukhari dan Muslim).
Arti dari (منع وهات) “mana’a wahaat” adalah tidak mau melaksanakan kewajiban atau menuntut apa yang bukan menjadi haknya.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata menjelaskan hadits,
أنه نهى أن يمنع الرجل ما توجه عليه من الحقوق أو يطلب ما لا يستحقه
Rasulullah melarang seseorang tidak melaksakan kewajiban yang ada padanya atau menuntut apa yang bukan menjadi haknya.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim)
Jadi, seorang muslim tidak boleh hanya menuntut haknya saja, menuntut dibayarkan gaji bulanan secara rutin, sedangkan ia tidak menunaikan amanahnya dengan baik. Tidak masuk kantor tepat waktu, itupun masuk kantor pada jam-jam tertentu saja dan sering bolos, keluar tanpa izin, menggunakan waktu jam kantor untuk bermain game atau urusan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.
Bagaimana dengan beribadah ketika jam kerja
Beribadah di waktu jam kerja misalnya shalat dhuha atau mengaji perlu dirinci, jika ibadah yang wajib seperti shalat dzuhur, maka saat itu pekerjaan wajib ditinggalkan dan seharusnya atasan memberikan waktu untuk menunaikan shalat wajib. Akan tetapi untuk ibadah yang sunnah misalnya shalat dhuha, maka sebaiknya jangan meninggalkan jam kerja untuk shalat dhuha kecuali atasan telah memberi izin atau atasan telah memaklumi atau bisa juga dilakukan di sela-sela waktu istirahat.
Berikut Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi) terkait hal ini.
Pertanyaan:
هل يجوز أداء صلاة الضحى خلال وقت الدوام الرسمي ، خاصة إذا تزايد عدد المصلين إلى حد قد يؤدي إلى التأخير في إنجاز العمل الرسمي؟ آملين أن تكون الإجابة مكتوبة. جزاكم الله خيرًا .
“Apakah diperbolehkan (bagi karyawan) untuk mengerjakan shalat dhuha selama jam kerja resmi, terutama ketika bertambahnya orang yang shalat sehingga dapat menyebabkan pekerjaan mereka tidak selesai pada waktunya? Kami harap anda bias memberikan jawaban tertulis.”
Jawaban:
ج: الأصل أن النوافل في البيوت؟ لقوله صلى الله عليه وسلم: أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة ، وقوله صلى الله عليه وسلم: اجعلوا من صلاتكم في بيوتكم ولا تتخذوها قبورًا متفق عليه، وعلى هذا فلا ينبغي للموظف أن يعطل العمل الذي هو واجب عليه لأجل نافلة؛ لأن صلاة الضحى سنة فلا يترك واجب لأجل سنة، ويمكن للموظف أن يصلي الضحى في بيته قبل أن يأتي للعمل بعد ارتفاع الشمس قدر رمح، أي بعد خروج وقت النهي، ويقدر ذلك بعد شروق الشمس بربع ساعة تقريبًا.
Pada dasarnya, ibadah sunnah itu dikerjakan di rumah, karena beliau shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة
Seutama-utamanya shalat seseorang yaitu di dalam rumahnya, kecuali shalat fardhu” (HR. Bukhari & Muslim)
اجعلوا من صلاتكم في بيوتكم ولا تتخذوها قبورًا
Jadikanlah sebagian shalat kalian di dalam rumah, dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian sepeti kuburan” (HR. Bukhari & Muslim).
Seeorang karyawan seharusnya tidak menghentikan pekerjaannya yang menjadi kewajibannya dengan melakukan ibadah sunnah. Seorang karyawan bisa melakukan shalat dhuuha di rumah sebelum mereka berangkat bekerja sesaat setelah terbitnya matahari, yaitu setelah waktu nahiy (Waktu dilarang untuk melakukan shalat yaitu setelah shalat subuh hingga terbitnya fajar) sekitar 15 menit setelah matahari terbit.
Termasuk memakan harta dengan cara yang batil jika terus-menerus korupsi waktu
Jika korupsi waktu terus-menerus dilakukan oleh seorang pekerja, sementara ia terus menerima gaji utuh, bisa jadi ia menerima gaji buta. Demikian ini termasuk memakan harta dengan cara yang batil. Hartanya bisa jadi tidak berkah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah menjelaskan,
و نظرنا لمجتمعنا اليوم لم نجد أحداً يسلم من خصلة يفسق بها، إلا مَنْ شاء الله، فالغِيبة فسق وموجودة بكثرة، والتغيب عن العمل، والإصرار على ذلك، وكونه لا يأتي إلا بعد بداية الدوام بساعة، ويخرج قبيل نهاية الدوام بساعة مثلاً، فالإصرار على ذلك فسق؛ لأنه ضد الأمانة، وخيانةٌ، وأكلٌ للمال بالباطل؛ لأن كل راتب تأخذه في غير عمل، فهو من أكل المال بالباطل
“Jika kita melihat masyarakat kita sekarang, maka kita akan mendapati tidak ada (sedikit) yang selamat dari sifat kefasiqan kecuali yang Allah kehendaki (selamat dari itu). Misalnya seperti perbuatan ghibah yang termasuk perbuatan fasiq (dan banyak terjadi), bolos kerja yang terus dilakukan, serta perbuatan pegawai yang terlambat masuk kerja (yang telah dimulai satu jam sebelumnya) dan pulang kerja satu jam lebih cepat dari yang seharusnya.Terus menerus melakukan hal itu adalah termasuk kefasiqan karena ini termasuk berkhianat dan tidak sesuai amanah serta memakan harta dengan cara yang batil. Karena setiap gaji yang anda terima tanpa diimbangi dengan pekerjaan maka ini termasuk memakan harta dengan cara yang

Survei ICW (Ade Irawan dkk : 2004) menyebutkan paling tidak ada 46 jenis pungutan di sekolah yang dibebankan kepada siswa maupun guru.Ironisnya, korupsi di sekolah juga terjadi dalam bentuk jual beli nilai. Kasus ini biasanya terjadi ketika siswa akan mengikuti seleksi PMP di perguruan tinggi. Siswa yang berminat pada jurusan tertentu, dengan membayar sejumlah uang, dapat memanipulasi nilai di rapor-nya sehingga layak untuk lulus PMP. Tentunya denganbantuan pihak yang berwenang di sekolah. Di dinas, korupsi yang terjadi biasanya adalah urusan surat-menyurat. Misalnya dalam pengurusan pangkat yang harganya kini mencapai 200 – 500 ribu atau pengangkatan untuk jabatan kepala sekolah, tersiar kabar harganya dapat mencapai 50 – 100 juta tergantung seberapa basah sekolah yang akan dipimpin. Demikian juga bantuan-bantuan yang diberikan ke sekolah, walaupun mekanismenya sudah dipersingkat, dari pusat langsung disalurkan ke rekening sekolah, tetap saja tak lepas dari praktek korupsi. Biasanya, pegawai yang ada di dinas, baik itu kabupaten/ kota maupun provinsi, akan meminta persenan dari bantuan yang akan diajukan. Dengan ancaman, jika persenan tidak diberikan maka sekolah akan di-blacklist dan tidak memperoleh bantuan-bantuan berikutnya atau urusan ke dinas akan dipersulit.

Ade Irawan, dkk (2004) Mendagangkan Sekolah. Jakarta : Indonesia Corruption Watch Dalam penelitian ICW (Ade Irawan, dkk : 2004) pada beberapa sekolah di Cimahi dan Jakarta terekam beberapa temuan seperti :
1. Peran Kepala Sekolah yang sangat besar, memonopoli semua kebijakan di sekolah mulai dari proses administrasi, manajemen kepegawaian hingga masalah keuangan.
2. Peran guru hanya sebagai pengajar
3. Peran orang tua siswa/ masyarakat sebagai sumber pendanaan yang dipungut tiap tahun ajaran baru
4. Pembentukan komite sekolah ditunjuk langsung oleh kepala sekolah. Kalaupun ada yang melibatkan guru, tetapi hasil pilihan guru akan dianulir jika tidak sesuai dengan keinginan Kepala Sekolah
5. Perencanaan APBS dimonopoli Kepala Sekolah dibantu oleh orang-orang kepercayaannya
6. Pengelolaan APBS hanya diketahui oleh Kepala Sekolah dan tidak ada transparansi
7. Tidak ada pertanggungjawaban APBS baik kepada orang tua siswa maupun guru
8. Korupsi yang dilakukan di sekolah dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :

2. KORUPSI APBS
- Anggaran ganda
- Anggaran tidak direalisasikan
- Anggaran digunakan untuk kegiatan yang tidak jelas


3. KORUPSI DI LUAR APBS : DBO, BOS, BOM, DAK, BBE DLL


Kini, ketika anggaran pendidikan akan mencapai angka 20 % dari total APBN, patut dikhawatirkan bahwa korupsi akan menjadi-jadi di dunia pendidikan. Apakah anggaran sebesar itu akan efektif bagi pembangunan pendidikan atau hanya akan memperkaya para birokrat pendidikan ?



Butuh Keteladanan
Jhon Dewey (2004) menyebutkan bahwa prinsip pendidikan yang sehat adalah dalam usaha mencapai tujuan-tujuan yang terbaik untuk pelajar maupun masyarakat harus didasarkan pada pengalaman, yang senantiasa merupakan
Ade Irawan, dkk (2004) Mendagangkan Sekolah. Jakarta : Indonesia Corruption Watch
pengalaman kehidupan aktual individu tertentu9
. Sebuah ungkapan bijak juga menyebutkan, experience is the best teacher, pengalaman adalah guru yang terbaik. Artinya, model pendidikan terbaik, yang memungkinkan siswa dapat mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan, adalah ketika siswa mengalami sendiri nilai-nilai yang diajarkan. Baik ketika siswa menjadi subjek maupun objek yang diperoleh darim pengalaman dengan melakukan, melihat atau pun mendengar. Dalam proses pembelajaran yang konvensional (tatap muka di depan kelas), urutan pembelajaran biasanya dimulai dari melihat atau mendengar, kemudian memikirkan (analisis) sampai terciptanya produk pembelajaran. Produk pembelajaran biasanya dalam bentuk pemahaman (kognitif), sikap (afektif) dan tingkah laku (psikomotorik).
Kalaulah Pendidikan Anti Korupsi jadi dilaksanakan di sekolah, ketika guru mengajarkan siswanya untuk tidak mengambil uang yang bukan haknya, namun pada saat yang bersamaan ia malah menjadi korban pungutan di sekolah, kira-kira pemahaman apa yang timbul dalam pikiran siswa? Atau ketika guru melarang siswa melakukan tindakan manipulasi data karena bisa tergolong korupsi, namun saat yang sama siswa malah diajarkan cara untuk mencurangi Ujian Nasional, kira-kira sikap apa yang akan diambil oleh siswa? Atau ketika guru bercerita tentang suap sebagai tindakan yang tidak terpuji, namun pada saat yang bersamaan ia menyaksikan praktek jual beli nilai berlangsung di sekolahnya, kira-kira apa yang akan dilakukan siswa? Ketika siswa masih berada di lingkungan sekolah, ia tidak mengambil sikap apa-apa terhadap apa yang dialaminya. Tetapi, apa yang dilihatnya, apa yang disaksikannya terus tertanam di benaknya. Dikhawatirkan ketika ia menamatkan sekolahnya dan mulai beraktifitas di tengah masyarakat akan timbul pemahaman, sikap dan perilaku yang cenderung korup. Dengan kondisi ini, sepertinya KPK perlu mengkaji ulang secara mendalam, apakah program Pendidikan Anti Korupsi di sekolah akan memberikan hasil yang efektif bagi upaya pencegahan tindak pidana korupsi ? Kalaupun tetap dianggap efektif, maka KPK harus menciptakan formula yang tepat untuk pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi. Serta berperan aktif melakukan pembersihan pada institusi

Jhon Dewey (2004) Experince and Education; Pendidikan Berbasis Pengalaman. Jakarta : Penerbit Teraju pendidikan, sehingga ketika Pendidikan Anti Korupsi masuk ke sekolah telah muncul keteladanan kepala sekolah, keteladanan guru-guru, keteladanan pegawai di sekolah yang juga anti korupsi. Keteladanan inilah yang kemudian menjadi pengalaman bagi siswa sebagai guru yang terbaik dalam menginternalisasikan pengetahuan, sikap dan perbuatan yang anti korupsi. Bukan hanya sekedar teori-teori di atas kertas atau ceramah di depan kelas.



KESIMPULAN


Mengutip pendapat HAR Tilaar pada kata pengantar buku MendagangkanSekolah bahwa dunia pendidikan Indonesia telah dijangkiti penyakit kronis lebih dari setengah abad keberadaan Republik Indonesia. Penyakit kronis tersebut adalah tidak adanya kebijakan yang konsisten, selalu ingin mengganti baju tanpa mau membersihkan diri terlebih dahulu. Kebijakan-kebijakan baru silih berganti seperti angin surga datang dan pergi tanpa bekas. Easy come, easy go, ada uang proyek disayang, tidak ada uang proyek ditendang. Lebih lanjut HAR Tilaar menyebutkan penyakit kronis tersebut lebih diintensifkan dengan penyakit baru yaitu proyektivikasi berbagai kegiatan. Kegiatanyang diproyekkan, dikawinkan dengan birokrat yang kaku, nakal serta dikendalikandari atas maka terbukalah peluang untuk korupsi. Proyek pun tidak berkesinambungan dan akan mati seiring dengan pergantian pejabat. Ganti Menteri,ganti kebijakan. Anak didik dan generasi yang akan datang menjadi korbannya.Menjadi pertanyaan penting, ketika KPK menggandeng Depdiknas dalampelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi, apakah tidak ada kekhawatiran KPK akantertular virus penyakit dari Depdiknas ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penguatan Program Mandatori optimalisasi Tugas Dan Fungsi APKS PGRI, LKBH PGRI serta pengelolaan Keanggotaan dan Keuangan melalui PGRI, SLCC PGRI dan DKGI Organisasi

Penguatan Program Mandatori optimalisasi Tugas Dan Fungsi APKS PGRI, LKBH PGRI serta pengelolaan Keanggotaan dan Keuangan melalui PGRI, SLCC...