GURU
DAN KORUPSI DI SEKOLAH
Oleh
:
MUHARIL.S.Pd
Sudah
menjadi rahasia umum bahwa di lingkungan pendidikan pun korupsi telah mewabah.
Kalau di sekolah melibatkan kepala sekolah sampai penjaga sekolah sementara di
dinas melibatkan kepala dinas sampai tukang sapu. Di sekolah, korupsi terjadi
mulai proses penerimaan siswa baru sampai dengan kelulusan siswa. Dalam
penerimaan siswa baru, isu jual beli bangku bukan lagi menjadi sekedar isu. Hal
ini terjadi umumnya pada sekolah-sekolah negeri favorit. Setelah siswa mengikuti
proses belajar mengajar semakin banyak pungutan yang dibebankan. adapun korupsi
yang Lazim dilakukan oleh guru adalah sebagai berikut :
1. Korupsi
Waktu
korupsi waktu adalah tidak bekerja di jam
kerjanya tanpa izin yang jelas atau menggunakan jam kerja untuk keperluan lain
yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. Hal ini dilarang oleh syariat dan
hendaknya ia menunaikan kewajibannya
Termasuk yang
diperhatikan dalam pembahasan korupsi adalah korupsi waktu. Di mana seseorang
lalai dengan amanah mengenai waktu yang telah dijanjikan atau disepakati
misalnya dalam hal pekerjaan atau sesuatu yang berkaitan dengan waktu. Contoh
korupsi waktu misalnya seorang pegawai atau PNS yang tidak amanah dalam waktu,
masuk kerja terlambat dan tanpa izin atau bahkan makan gaji buta tanpa kerja
sama sekali.
Hendaknya seseorang
menunaikan amanatnya
Bagi seorang pegawai
yang telah berjanji akan melaksanakan amanahnya, yaitu bekerja dengan
waktu-waktu tertentu dan ia memang digaji untuk hal itu, hendaknya berusaha
menunaikan amanahnya sebaik mungkin, begitu juga dengan jam kerjanya, hendaknya
ia gunakan jam kerja yang telah disepakati untuk benar-benar bekerja sesuai
dengan amanahnya. Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kita agar menunaikan amanah
dengan profesional dan sebaik mungkin.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ اللَّهَ
يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah
memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak” (An
Nisaa’: 58).
Seorang muslim juga
berusaha menunaikan dan melaksanakan persyaratan yang telah ia setujui.
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
المُسْلِمُوْنَ عَلَى
شُرُوطِهِمْ
“Umat Islam
berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka” (HR. Muslim).
Termasuk ciri munafik
(shugra/kecil) adalah tidak menepati janji atau persyaratan yang telah ia
setujui.
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
آيَةُ الْمُنَافِقِ
ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tiga tanda munafik
ada tiga, jika berkata ia berdusta, jika berjanji ia
mengingkari dan ketika diberi amanat, maka ia berkhianat” (HR. Bukhari
dan Muslim).
Seorang pegawai harus
bekerja sesuai dengan jam kerjanya
Termasuk korupsi waktu
adalah tidak bekerja di jam kerjanya tanpa izin yang jelas atau menggunakan jam
kerja untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. Hal ini
dilarang oleh syariat dan hendaknya ia menunaikan kewajibannya.
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ
عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ الْبَنَاتِ، وَمَنَعَ وَهَاتِ
“Sesungguhnya Allah
mengharamkan mendurhakai ibu, membunuh anak perempuan, dan mana’a wahaat” (HR. Bukhari dan Muslim).
Arti dari (منع وهات) “mana’a
wahaat” adalah tidak mau melaksanakan kewajiban atau menuntut apa yang
bukan menjadi haknya.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata
menjelaskan hadits,
أنه نهى أن يمنع الرجل
ما توجه عليه من الحقوق أو يطلب ما لا يستحقه
“Rasulullah
melarang seseorang tidak melaksakan kewajiban yang ada padanya atau menuntut
apa yang bukan menjadi haknya.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim)
Jadi, seorang muslim
tidak boleh hanya menuntut haknya saja, menuntut dibayarkan gaji bulanan secara
rutin, sedangkan ia tidak menunaikan amanahnya dengan baik. Tidak masuk kantor
tepat waktu, itupun masuk kantor pada jam-jam tertentu saja dan sering bolos,
keluar tanpa izin, menggunakan waktu jam kantor untuk bermain game atau urusan
yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.
Bagaimana dengan beribadah
ketika jam kerja
Beribadah di waktu jam
kerja misalnya shalat dhuha atau mengaji perlu dirinci, jika ibadah yang wajib
seperti shalat dzuhur, maka saat itu pekerjaan wajib ditinggalkan dan
seharusnya atasan memberikan waktu untuk menunaikan shalat wajib. Akan tetapi
untuk ibadah yang sunnah misalnya shalat dhuha, maka sebaiknya jangan
meninggalkan jam kerja untuk shalat dhuha kecuali atasan telah memberi izin
atau atasan telah memaklumi atau bisa juga dilakukan di sela-sela waktu
istirahat.
Berikut Fatwa dari
Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi) terkait hal ini.
Pertanyaan:
هل يجوز أداء صلاة
الضحى خلال وقت الدوام الرسمي ، خاصة إذا تزايد عدد المصلين إلى حد قد يؤدي إلى
التأخير في إنجاز العمل الرسمي؟ آملين أن تكون الإجابة مكتوبة. جزاكم الله خيرًا .
“Apakah diperbolehkan
(bagi karyawan) untuk mengerjakan shalat dhuha selama jam kerja resmi, terutama
ketika bertambahnya orang yang shalat sehingga dapat menyebabkan pekerjaan
mereka tidak selesai pada waktunya? Kami harap anda bias memberikan jawaban
tertulis.”
Jawaban:
ج: الأصل أن النوافل في
البيوت؟ لقوله صلى الله عليه وسلم: أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة ، وقوله
صلى الله عليه وسلم: اجعلوا من صلاتكم في بيوتكم ولا تتخذوها قبورًا متفق عليه،
وعلى هذا فلا ينبغي للموظف أن يعطل العمل الذي هو واجب عليه لأجل نافلة؛ لأن صلاة
الضحى سنة فلا يترك واجب لأجل سنة، ويمكن للموظف أن يصلي الضحى في بيته قبل أن
يأتي للعمل بعد ارتفاع الشمس قدر رمح، أي بعد خروج وقت النهي، ويقدر ذلك بعد شروق
الشمس بربع ساعة تقريبًا.
Pada dasarnya, ibadah
sunnah itu dikerjakan di rumah, karena beliau shallalahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
أفضل صلاة المرء في
بيته إلا المكتوبة
“Seutama-utamanya
shalat seseorang yaitu di dalam rumahnya, kecuali shalat fardhu” (HR.
Bukhari & Muslim)
اجعلوا من صلاتكم في
بيوتكم ولا تتخذوها قبورًا
“Jadikanlah
sebagian shalat kalian di dalam rumah, dan janganlah kalian menjadikan rumah
kalian sepeti kuburan” (HR. Bukhari & Muslim).
Seeorang karyawan
seharusnya tidak menghentikan pekerjaannya yang menjadi kewajibannya dengan
melakukan ibadah sunnah. Seorang karyawan bisa melakukan shalat dhuuha di rumah
sebelum mereka berangkat bekerja sesaat setelah terbitnya matahari, yaitu
setelah waktu nahiy (Waktu dilarang untuk melakukan shalat yaitu setelah shalat
subuh hingga terbitnya fajar) sekitar 15 menit setelah matahari terbit.
Termasuk memakan harta
dengan cara yang batil jika terus-menerus korupsi waktu
Jika korupsi waktu
terus-menerus dilakukan oleh seorang pekerja, sementara ia terus menerima gaji
utuh, bisa jadi ia menerima gaji buta. Demikian ini termasuk memakan harta dengan
cara yang batil. Hartanya bisa jadi tidak berkah.
Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah menjelaskan,
و نظرنا لمجتمعنا اليوم
لم نجد أحداً يسلم من خصلة يفسق بها، إلا مَنْ شاء الله، فالغِيبة فسق وموجودة
بكثرة، والتغيب عن العمل، والإصرار على ذلك، وكونه لا يأتي إلا بعد بداية الدوام
بساعة، ويخرج قبيل نهاية الدوام بساعة مثلاً، فالإصرار على ذلك فسق؛ لأنه ضد
الأمانة، وخيانةٌ، وأكلٌ للمال بالباطل؛ لأن كل راتب تأخذه في غير عمل، فهو من أكل
المال بالباطل
“Jika kita melihat
masyarakat kita sekarang, maka kita akan mendapati tidak ada (sedikit) yang
selamat dari sifat kefasiqan kecuali yang Allah kehendaki (selamat dari
itu). Misalnya seperti perbuatan ghibah yang termasuk perbuatan fasiq (dan
banyak terjadi), bolos kerja yang terus dilakukan, serta perbuatan pegawai yang
terlambat masuk kerja (yang telah dimulai satu jam sebelumnya) dan pulang kerja
satu jam lebih cepat dari yang seharusnya.Terus menerus melakukan hal itu adalah termasuk kefasiqan
karena ini termasuk berkhianat dan tidak sesuai amanah serta memakan harta
dengan cara yang batil. Karena
setiap gaji yang anda terima tanpa diimbangi dengan pekerjaan maka ini termasuk
memakan harta dengan cara yang
Survei
ICW (Ade Irawan dkk : 2004) menyebutkan paling tidak ada 46 jenis pungutan di
sekolah yang dibebankan kepada siswa maupun guru.Ironisnya, korupsi di sekolah
juga terjadi dalam bentuk jual beli nilai. Kasus ini biasanya terjadi ketika
siswa akan mengikuti seleksi PMP di perguruan tinggi. Siswa yang berminat pada
jurusan tertentu, dengan membayar sejumlah uang, dapat memanipulasi nilai di
rapor-nya sehingga layak untuk lulus PMP. Tentunya denganbantuan pihak yang
berwenang di sekolah. Di dinas, korupsi yang terjadi biasanya adalah urusan
surat-menyurat. Misalnya dalam pengurusan pangkat yang harganya kini mencapai
200 – 500 ribu atau pengangkatan untuk jabatan kepala sekolah, tersiar kabar
harganya dapat mencapai 50 – 100 juta tergantung seberapa basah sekolah yang
akan dipimpin. Demikian juga bantuan-bantuan yang diberikan ke sekolah,
walaupun mekanismenya sudah dipersingkat, dari pusat langsung disalurkan ke
rekening sekolah, tetap saja tak lepas dari praktek korupsi. Biasanya, pegawai
yang ada di dinas, baik itu kabupaten/ kota maupun provinsi, akan meminta
persenan dari bantuan yang akan diajukan. Dengan ancaman, jika persenan tidak
diberikan maka sekolah akan di-blacklist dan tidak memperoleh bantuan-bantuan
berikutnya atau urusan ke dinas akan dipersulit.
Ade
Irawan, dkk (2004) Mendagangkan Sekolah. Jakarta : Indonesia Corruption Watch Dalam
penelitian ICW (Ade Irawan, dkk : 2004) pada beberapa sekolah di Cimahi dan
Jakarta terekam beberapa temuan seperti :
1. Peran Kepala Sekolah
yang sangat besar, memonopoli semua kebijakan di sekolah mulai dari proses
administrasi, manajemen kepegawaian hingga masalah keuangan.
2. Peran guru hanya
sebagai pengajar
3. Peran orang tua
siswa/ masyarakat sebagai sumber pendanaan yang dipungut tiap tahun ajaran baru
4. Pembentukan komite
sekolah ditunjuk langsung oleh kepala sekolah. Kalaupun ada yang melibatkan
guru, tetapi hasil pilihan guru akan dianulir jika tidak sesuai dengan
keinginan Kepala Sekolah
5. Perencanaan APBS
dimonopoli Kepala Sekolah dibantu oleh orang-orang kepercayaannya
6. Pengelolaan APBS
hanya diketahui oleh Kepala Sekolah dan tidak ada transparansi
7. Tidak ada
pertanggungjawaban APBS baik kepada orang tua siswa maupun guru
8. Korupsi yang
dilakukan di sekolah dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
2.
KORUPSI APBS
- Anggaran ganda
- Anggaran tidak
direalisasikan
- Anggaran digunakan
untuk kegiatan yang tidak jelas
3.
KORUPSI DI LUAR APBS : DBO, BOS, BOM, DAK, BBE DLL
Kini, ketika anggaran
pendidikan akan mencapai angka 20 % dari total APBN, patut dikhawatirkan bahwa korupsi akan menjadi-jadi di dunia
pendidikan. Apakah anggaran sebesar
itu akan efektif bagi pembangunan pendidikan atau hanya akan memperkaya para birokrat pendidikan ?
Butuh
Keteladanan
Jhon
Dewey (2004) menyebutkan bahwa prinsip pendidikan yang sehat adalah dalam usaha
mencapai tujuan-tujuan yang terbaik untuk pelajar maupun masyarakat harus
didasarkan pada pengalaman, yang senantiasa merupakan
Ade
Irawan, dkk (2004) Mendagangkan Sekolah. Jakarta : Indonesia Corruption Watch
pengalaman kehidupan
aktual individu tertentu9
. Sebuah ungkapan bijak
juga menyebutkan, experience is the best teacher, pengalaman adalah guru yang
terbaik. Artinya, model pendidikan terbaik, yang memungkinkan siswa dapat
mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan, adalah ketika siswa mengalami
sendiri nilai-nilai yang diajarkan. Baik ketika siswa menjadi subjek maupun
objek yang diperoleh darim pengalaman dengan melakukan, melihat atau pun
mendengar. Dalam proses pembelajaran yang konvensional (tatap muka di depan
kelas), urutan pembelajaran biasanya dimulai dari melihat atau mendengar,
kemudian memikirkan (analisis) sampai terciptanya produk pembelajaran. Produk
pembelajaran biasanya dalam bentuk pemahaman (kognitif), sikap (afektif) dan
tingkah laku (psikomotorik).
Kalaulah
Pendidikan Anti Korupsi jadi dilaksanakan di sekolah, ketika guru mengajarkan
siswanya untuk tidak mengambil uang yang bukan haknya, namun pada saat yang
bersamaan ia malah menjadi korban pungutan di sekolah, kira-kira pemahaman apa
yang timbul dalam pikiran siswa? Atau ketika guru melarang siswa melakukan
tindakan manipulasi data karena bisa tergolong korupsi, namun saat yang sama
siswa malah diajarkan cara untuk mencurangi Ujian Nasional, kira-kira sikap apa
yang akan diambil oleh siswa? Atau ketika guru bercerita tentang suap sebagai
tindakan yang tidak terpuji, namun pada saat yang bersamaan ia menyaksikan
praktek jual beli nilai berlangsung di sekolahnya, kira-kira apa yang akan
dilakukan siswa? Ketika siswa masih berada di lingkungan sekolah, ia tidak
mengambil sikap apa-apa terhadap apa yang dialaminya. Tetapi, apa yang
dilihatnya, apa yang disaksikannya terus tertanam di benaknya. Dikhawatirkan
ketika ia menamatkan sekolahnya dan mulai beraktifitas di tengah masyarakat
akan timbul pemahaman, sikap dan perilaku yang cenderung korup. Dengan kondisi
ini, sepertinya KPK perlu mengkaji ulang secara mendalam, apakah program
Pendidikan Anti Korupsi di sekolah akan memberikan hasil yang efektif bagi
upaya pencegahan tindak pidana korupsi ? Kalaupun tetap dianggap efektif, maka
KPK harus menciptakan formula yang tepat untuk pelaksanaan Pendidikan Anti
Korupsi. Serta berperan aktif melakukan pembersihan pada institusi
Jhon
Dewey (2004) Experince and Education; Pendidikan Berbasis Pengalaman. Jakarta :
Penerbit Teraju pendidikan, sehingga ketika Pendidikan Anti Korupsi masuk ke
sekolah telah muncul keteladanan kepala sekolah, keteladanan guru-guru,
keteladanan pegawai di sekolah yang juga anti korupsi. Keteladanan inilah yang
kemudian menjadi pengalaman bagi siswa sebagai guru yang terbaik dalam
menginternalisasikan pengetahuan, sikap dan perbuatan yang anti korupsi. Bukan
hanya sekedar teori-teori di atas kertas atau ceramah di depan kelas.
KESIMPULAN
Mengutip pendapat HAR
Tilaar pada kata pengantar buku MendagangkanSekolah bahwa dunia pendidikan
Indonesia telah dijangkiti penyakit kronis lebih dari setengah abad keberadaan
Republik Indonesia. Penyakit kronis tersebut adalah tidak adanya kebijakan yang
konsisten, selalu ingin mengganti baju tanpa mau membersihkan diri terlebih
dahulu. Kebijakan-kebijakan baru silih berganti seperti angin surga datang dan
pergi tanpa bekas. Easy come, easy go, ada uang proyek disayang, tidak ada uang
proyek ditendang. Lebih lanjut HAR Tilaar menyebutkan penyakit kronis tersebut
lebih diintensifkan dengan penyakit baru yaitu proyektivikasi berbagai
kegiatan. Kegiatanyang diproyekkan, dikawinkan dengan birokrat yang kaku, nakal
serta dikendalikandari atas maka terbukalah peluang untuk korupsi. Proyek pun
tidak berkesinambungan dan akan mati seiring dengan pergantian pejabat. Ganti
Menteri,ganti kebijakan. Anak didik dan generasi yang akan datang menjadi
korbannya.Menjadi pertanyaan penting, ketika KPK menggandeng Depdiknas dalampelaksanaan
Pendidikan Anti Korupsi, apakah tidak ada kekhawatiran KPK akantertular virus
penyakit dari Depdiknas ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar