GURU
PROFESIONAL
1.
Kompetensi
Profesional Guru
Sesuai dengan fungsinya, guru tidak hanya
menyampaikan materi ajar saja, tetapi harus melakukan tindakan mendidik. Oleh
karena itu, guru perlu memiliki kemampuan memotivasi belajar, memahami potensi
peserta didik, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal. Apalagi dalam
era globalisasi komunikasi seperti saat ini perlu adanya perubahan orientasi di
dalam proses pembelajaran.
Guru bukanlah satu-satunya sumber
informasi bahan ajar, maka guru berfungsi sebagai fasilitator, motivator dan
membantu peserta didik dalam mengolah informasi. Perubahan peran dan fungsi
guru di dalam proses pembelajaran tersebut menuntut adanya perubahan dan
peningkatan kompetensi profesional guru. image_thumb%25255B6%25255D Menurut
Syah (2000), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau
memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya dikemukakan bahwa
kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya
secara bertanggung jawab dan layak. Jadi kompetensi profesional guru dapat
diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi
keguruannya. Guru yang kompenten dan profesional adalah guru piawai dalam
melaksanakan profesinya. Kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja. Kepmendiknas No.
045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh
tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Jadi kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan
dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Undang-Undang Guru dan Dosen dan
Peraturan Pemerintah No. 19 (Depdiknas, 2005) menyatakan kompetensi guru
meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial. Keempat
jenis kompetensi guru tersebut adalah sebagai berikut : 1. Kompetensi
Kepribadian Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. 2. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman
peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara
substantif, kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 3.
Kompetensi Profesional Kompetensi profesional merupakan kemampuan yang
berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan
mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran
di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut,
serta menambah wawasan keilmuan sebagai seorang guru. 4. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari
masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar. Kompetensi profesional guru sangat diperlukan guna
mengembangkan kualitas dan aktivitas tenaga kependidikan, dalam hal ini guru.
Guru merupakan faktor penentu mutu pendidikan dan keberhasilan pendidikan di
sekolah. Oleh karena itu tingkat kompetensi profesional guru di suatu sekolah
dapat dijadikan barometer bagi mutu dan keberhasilan pendidikan di sekolah.
Guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam
pembangunan nasional bidang pendidikan. Pembangunan tersebut merupakan upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan
beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Penyelenggaraan pendidikan bermutu akan dihasilkan oleh guru yang
profesional dengan kualifikasi minimal seperti yang dipersyaratkan
Undang-undangNomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru (dari bahasa
Sansekerta guru yang juga berarti guru, tetapi artinya harafiahnya adalah
"berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia,
guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utamanya adalah:
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik.
Guru juga dapat diartikan dengan
digugu dan ditiru setiap ucapan,tindakan ataupun tingkah lakunya sebagai suatu
pedoman atau penuntun pada setiap peserta didik baik dilingkungan sekolah
ataupun lingkungan keluarga dan juga masyarakat.guru merupakan orang yang mampu
memberikan pencerahan dan juga pemahaman baik moral maupun sprirtual kepada
setiap insane manusia dan tidak terbatas oleh ruang gerak waktu dan usia Guru
adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini di jalur sekolah
atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru
seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang
lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga
dianggap seorang guru. Pendidikan yang bermutu memiliki kaitan kedepan (Forward
linkage) dan kaitan kebelakang (Backward linkage). Forward linkage berupa bahwa
pendidikan yang bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan
bangsa yang maju, modern dan sejahtera. Sejarah perkembangan dan pembangunan
bangsa-bangsa mengajarkan pada kita bahwa bangsa yang maju, modern, makmur, dan
sejahtera adalah bangsa-bangsa yang memiliki sistem dan praktik pendidikan yang
bermutu. Backward linkage berupa bahwa pendidikan yang bermutu sangat
tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional,
sejahtera dan bermartabat. Karena keberadaan guru yang bermutu merupakan syarat
mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, hampir semua
bangsa di dunia ini selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan
guru yang berkualitas. Salah satu kebijakan yang dikembangkan oleh pemerintah
di banyak negara adalah kebijakan intervensi langsung menuju peningkatan mutu
dan memberikan jaminan dan kesejahteraan hidup guru yang memadai. Pembinaan
guru harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah
guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung
badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru
berkewajiban untuk terus mempertahankan profesionalitasnya sebagai guru.
Pembinaan profesi guru secara terus menerus (continuous profesional
development) menggunakan wadah guru yang sudah ada, yaitu kelompok kerja guru
(KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk tingkat
sekolah menengah. Aktifitas guru di KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan
persoalan pengajaran yang dialami guru dan berbagi pengalaman mengajar antar
guru, tetapi dengan strategi mengembangkan kontak akademik dan melakukan
refleksi diri. Upaya yang sungguh-sungguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan
guru yang profesional: sejahtera dan memiliki kompetensi. Hal ini merupakan
syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas,
di mana pendidikan yang berkualitas merupakan salah satu syarat utama untuk
mewujudkan kemakmuran dan kemajuan suatu bangsa. Pada dasarnya peningkatan
kualitas diri seseorang harus menjadi tanggung jawab diri pribadi. Oleh
karenanya usaha peningkatan kualitas guru terletak pada diri guru sendiri.
Untuk itu diperlukan adanya kesadaran pada diri guru untuk senantiasa dan
secara terus menerus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan
guna peningkatan kualitas kerja sebagai pengajar profesional. Kesadaran ini akan
timbul dan berkembang sejalan dengan kemungkinan pengembangan karir mereka.
Oleh karena itu pengembangan kualitas guru harus dikaitkan dengan perkembangan
karir guru sebagai pegawai, baik negeri maupun swasta.
Gambaran yang ideal adalah bahwa pendapatan
dan karir, dalam hal ini jenjang jabatan dan kepangkatan merupakan hasil dari
peningkatan kualitas seseorang selaku guru. Jenjang kepangkatan dan jabatan
yang tinggi hanya bisa dicapai oleh guru yang memiliki kualitas profesional
yang memadai. Sudah barang tentu alur pikir tersebut didasarkan pada asumsi
bahwa peningkatan jenjang kepangkatan dan jabatan guru berjalan seiring dengan
peningkatan pendapatannya. Guru yang efektif dan profesional tentulah memiliki
karakter sebagai berikut:
1. Memiliki
kadar pengetahuan yang maju di mata pelajaran spesialisasinya. Guru yang
pengetahuannya sudah maju menghasilkan siswa yang nilainya lebih bagus dalam
tes standar. Guru yang menguasai wilayah mata pelajarannya, lebih siap menjawab
pertanyaan-pertanyan siswa dan menjelasakan konsep secara lebih baik. Tidak
gugup dan penjelasannya tidak membingungkan.
2. Berpengalaman
mengajar (paling sedikit tiga tahun). Guru yang berpengalaman cenderung tahu
lebih baik apa aktivitas dan praktik mengajar yang harus dipakai saat mengajarkan
konsep-konsep tertentu. Dia juga lebih mampu mengindividualisir pelajaran agar
cocok dengan kebutuhan setiap siswa.
3. Ucapannya
jelas. Guru dengan kemampuan verbal tinggi dan punya kosakata luas cenderung
menghasilkan siswa yang dapat mengerjakan tes standar secara lebih baik.
4. Antusias.
Jika anda menunjukkan antusiasme saat mengajar, maka akan memotivasi siswa
untuk belajar. Antusiasme dapat ditandai dengan penyampaian vokal secara cepat
dan bersemangat., dengan gerak tangan, kontak mata yang bervariasi dan tingkat
energi tinggi. Antusiasme guru juga diikuti dengan meningkatnya penyimpanan
memori di kalangan siswa.
5. Peduli.
Tunjukkan kepedulian yang tulus. Benar-benar memperhatikan kesehatan dan
kehidupan pribadi siswa. Berikap ramah dan mau mendengarkan masalah siswa
maupun orang tuanya. Sehingga suasana kelas terbangun menjadi hangat dan siswa
berani ikut terlibat mengambil keputusan. guru peduli sering menghadiri
ekstrakurikuler siswa, melihat kegiatan konser atau pertandingan olah raga.
6. Ceria dan
santai. Kepribadiannya amat baik karena menikmati kegembiraan dari pekerjaannya
sebagai pengajar. Ia berpartisipasi dalam kegiatan dengan siswa, punya rasa
humor yang baik dan akan sering tertawa bersama siswa.
7. Siap
bekerjasama dengan guru lain maupun orang tua siswa. 8. Berniat memperbaiki
kecakapan mengajarnya dan memajukan pendidikannya.
8. Kelasnya
secara struktural teratur baik untuk memaksimalkan waktu mengajar. 10. Menjaga
waktu transisi antar kegiatan sesedikit mungkin.
9. Masuk kelas dalam keadaan siap.
10. Dorongan
positif.
11. Memonitor
dan menangani gangguan di kelas.
12. Mendisiplinkan
siswa secara adil dan wajar
13. Menyampaikan
harapan akademik yang tinggi.
14. Menunjukkan
suatu tingkat perencanaan dan organisasi yang tinggi.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar