Qanun Olahraga Berbasis Syariah
Oleh: Muharil.S.Pd. MPd
Olahraga merupakan Kegiatan yang selalu dilakukan oleh rakyat dari berbagai kalangan dan sering menjadi trending topic dalam kehidupan masyarakat dunia. Semua acara kegiatan olahraga selalu tampil istimewa disetiap media baik cetak ataupun elektronik . Beredar kabar yang masih saja kental dengan berbagai spekulasi dan opini yang berkembang ditataran masyarakat tentang qanun olahraga berbasis syariah di provinsi Aceh.
Terlepas dari itu semua, olahraga adalah aktifitas fisik yang tidak hanya mengolah fisik saja. Akan tetapi, aktifitas fisik untuk mendapatkan kebugaran dan prestasi tanpa melanggar norma norma agama dan adat istiadat setempat. Aceh mempunyai segudang olahraga yang telah memberikan kontribusi bagi kehidupan bermasyarakat. Prestasi di PON, Sea Games, Asean Games, sampai Olimpiade , maka perlu penyusunan qanun sistem keolahragaan Aceh yang berbasis syariah agar dalam pelaksanaan olahraga di provinsi Aceh tidak bertentangan dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dibumi serambi Mekah.
Dalam rangka menyusun rencana qanun olahraga yang berbasis syariah diprovinsi aceh maka yang harus dibenah dalam Ruang lingkup sistem olahraga Nasional menjadi sistem olahraga berbasis syariah dapat dibagi menjadi tiga aspek. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.3 Tahun 2005 pasal 17, ruang lingkup olahraga meliputi
1.Olahraga Pendidikan
2.Olahraga Rekreasi
3.Olahraga Prestasi
Ketiga kriteria ini mempunyai peran penting peningkatan sumber daya manusia yang sesuai dengan syariah. Olahraga pendidikan dilaksanakan sebagai bagian dari proses pendidikan dan dengan jalur formal/informal serta didukung dengan perangkat yang ada didalamnya. Diharapkan dalam qanun olahraga pendidikan Aceh yang berbasis syariah mengatur tentang bagaimana berolahraga yang sesuai dengan syariat Islam tanpa mengurangi makna dari olahraga itu sendiri dan menjadikan olahraga yang menjadi anjuran Rasulullah seperti berkuda,memanah dan berenang sebagai olahraga prioritas dalam sistem olahraga pendidikan berbasis syariah di Aceh.
Olahraga Rekreasi bertujuan untuk pemulihan kembali kesehatan dan kebugaran. Disamping itu olahraga rekreasi juga dapat membangun hubungan sosial dan melestarikan kekayaan budaya lokal. Sedangkan olahraga prestasi ditujukan sebagai upaya peningkatan kemampuan dan potensi olahragawan dalam meningkatkan harkat dan matrabat bangsa. Proses pembinaan dan pengembangan secara terencana dilaksanankan dengan disiplin serta ditunjang oleh pihak-pihak yang berwenang. Tanpa melanggar aturan syariat yang berlaku dibumi aceh, seperti aturan berpakaian, penonton pria dan wanita yang tidak boleh bercampur pada saat ada pertandingan.
Melihat ruang lingkup di atas, ada beberapa hal yang harus kita simak dalam UU RI No.3 Tahun 2005. Pada draft ini kita akan menemukan pasal 18 ayat 4 yang berbunyi “Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan”.
Ada yang menarik pada pasal ini. Olahraga dilaksanakan pada instansi pendidikan guna meningkatkan jiwa sportifitas dan kebugaran jasmani. Penerapannya sesuai pasal 18 ayat 4 dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan. Sepengetahuan kami, jenjang pendidikan di indonesia dilaksanakan dari sekolah tingkat dasar sampai sekolah tingkat tinggi.
Penerapan olahraga pendidikan telah dilaksanakan pada setiap jenjang, meliputi SD, SMP dan SMA. Akan tetapi masih sedikit diterapakan pada jenjang perguruan tinggi, kecuali perguruan tinggi yang mempunyai fakultas berbasis olahraga.
Jika melihat dan menerapkan apa yang ada dalam undang-undang, rasanya sudah sepantasnya hal ini diterapkan pada jenjang pendidikan tinggi. Pada subjek ini diterapkan dalam sebuah mata kuliah. Namun, kenyataannya belum diterapkan pada seluruh instansi pendidikan.yang ada adi aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar